Minggu, 20 Mei 2012 06:44:55



Head Line

“PUSAT PERBELANJAAN KOTA BANJAR SEMRAWUT”

Dirilis oleh AS pada Jumat, 04 Nov 2011
Telah dibaca 487 kali

Media Jabar,- Keputusan Wali Kota No: 300 / Kpts 248 – HUK / XI / 2005 tentang larangan kawasan berjualan pada bagian jalan / trotoar di sepanjang jalan Letjen Suwarto terpampang seakan sebagai hiasan, para pelaku penegak Peraturan Daerah (PERDA) Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP) seakan tidak berkutik menghadapi para pedagang kaki lima yang seenaknya berjualan diatas trotoar, padahal papan pengumuman di pasang oleh pihak Pemda Banjar  seolah – olah dianggap sebagai hiasan belaka.

     Pemandangan ini jelas sangat mencoreng keindahan Kota Banjar, Jln Letjen Suwarto sebagai pusat Kota yang seharusnya di tata rapi dan indah malah menjadi semerawut oleh para pedagang kaki lima dan kendaraan yang parkir, sehingga mempersempit badan jalan.ketidak mampuan aparat Satpol PP dalam menjalankan tugasnya terganjal salah seorang oknum berinisial “R”. yang sering meminta sejumlah uang kepada para pedagang alias Pungli Ujar,  salah seorang pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya.

     Banyaknya tanggapan yang datang dari elemen masyarakat LSM dan beberapa person dari lembaga media atas kinerja satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP)kadang tebang pilih, seperti seringnya merazia ke hotel – hotel saja, sementara pedagang kaki lima sangat bebas berjualan tanpa menghiraukan peraturan daerah peribahasa “gajah di pelupuk mata tak nampak sedangkan seekor semut di sebrang lautan terlihat”. seyogianyalah harapan masyarakat Banjar penegakan peraturan daerah (PERDA) benar – benar dilaksanakan sepenuhnya tanpa melihat siapapun pelaku pelanggarnya mesti di tindak tegas.  (As)

  • Share this:
  • Share
  • [refer to site map]