MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan jalan masyarakat seluas sekitar 1.000 meter persegi yang berlokasi di dusun Lembang Sari, Desa Binong, Kecamatan Binong Kabupaten, Subang, Jumat (8/1/2021).
Pemeriksaan setempat itu dihadiri pihak Polsek Binong, Kabag Hukum Pemkab Subang, penggunggat, Sekdes Binong, serta tergugat Pemerintah Desa Binong, Dinas PUPR Kabupaten Subang, Badan Pertanahan Nasional Subang, dan pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan.
Penggugat yang merupakan ahli waris dari pemilik lahan Hj. Romlah dengan H. Maliki ini mengaku pemilik sah sertifikat Nomor SHM 432 atas nama penggugat H. Lamekah Bin H. Maliki dengan luas tanah 11.700 M persegi, termasuk jalan masyarakat.
Menurut H. Adang, pemilik tanah yang berdampingan dengan jalan yang digugat mengatakan, bahwa sepengetahuan dirinya jalan itu memang sudah ada sejak tahun 1960.
“Memang padawaktu itu tidak selebar sekarang, karena masyarakat menginginkan jalan itu seperti sekarang lebar segitu. Dulu saya mewakapkan pada tahun 1992 sebagian tanah saya satu setengah meter untuk pelebaran itu, juga sama yang sebelah itu, juga memberikan satu setengah dan juga sertifikat yang saya miliki itu dari gambar sudah ada jalan, dan kenapa sekarang ini ada gugatan,” katanya.
Sementara itu menurut Dede Sunarya sebagai pengacara tergugat mengatakan, versi pihaknya bahwa argumentasi mereka sebenarnya tidak rasional.
“Karena berdasarkan hasil sidang di tempat barusan dan bukti tertulis dari pihak BPN yang menjadi pegangan dokumen, bahwa yang dibawa si penggugat ini kan ahli waris yang memiliki tanah warisan dari orang tuanya pada tahun 1986. Kalau tidak salah belinya dengan warga Binong dan pada saat jual beli itu tercatat 9.400 meter, ya agak aneh kalau sekarang ada 1.000 meter lebih,” katanya
Lebih lanjut Dede Sunarya menjelaskan, bahwa berdasarkan sertifikat yang dimiliki tetangga, batas sudah jelas. Sehingga pihaknya mempertanyakan dimana dasarnya, jalan desa dan aset masyarakat bisa digugat begitu.
Dari hasil sidang pemeriksaan setempat sidang tersebut akan ditidak lanjut ke persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Subang.