SUBANG – Membuat baru dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Subang kini wajib mengikuti tes psikologi bagi semua golongan.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Endang Sujana melalui BAUR SIM Polres Subang, Aiptu M. Harry Santoso mengatakan, dalam pelayanan penerbitan SIM baru atau perpanjangan akan di berlakukan tes psikologi bagi semua golongan.
Pemberlakuan tes psikologi tersebut berdasarkan: 1. Undang-undang RI no 2 tahun 2009 tentang Polri; 2. Undang- undang RI No 22 tahun 2009 tentang LLAJ; 3. Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang SIM; 4. STKapolri nomor:st/1618/VI/YAN.1.1/2020.tanggal 15 juli 2020 tentang.penegasan kembali persyaratan Kesehatan PD YAN BIT SIM.
Kemudian 5. Comanderwish kakorlantas polri mewujudkan SDM yang unggul, pemantapan kamseltibcarlantas, pemantapan manajemen media,penguatan sinergi polisional, dan penataan kelembagaan, dan 6. ST Kapolda Jabar: ST/1589/YAN.1.1/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penekanan Kembalai Proses Penerbitan SIM di Satlantas Polres Jajaran Dilaksanakan Secara Propesional, Transparan Akuntable Sesuai Prosedur dan Mekanisme yang di atur dalam Perkap dan SOP Bidang SIM.
“Dengan adanya tes psikologi memang sudah seharusnya seperti itu. Karenakan mengemudi itu dibutuhkan kesiapan, baik secara mental maupun juga secara pengetahuan dalam mengemudi. Jadi memang seharusnya itu dilakukan,” kata Aiptu M. Harry Santoso, Kamis (10/9/2020).
Selain bermanfaat bagi keselamatan si pengemudi itu sendiri, Harry menilai kebijakan wajib tes psikologi bagi pemohon SIM, bisa berefek pada kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Sebab pengendara yang melintas di jalan raya, dipastikan tidak memiliki gangguan mental.