MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Pasar (DKUPP) Kabupaten Subang menggelar seleksi untuk anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di wilayah Jawa Barat.
Seleksi tersebut tertuang dalam surat No 1621/DG.02.07/PK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.dan Adapun tahapan akan mulai diselenggarakan pada 22 April 2021.
“Persyaratan umum dan khusus peserta dimohon untuk dapat memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 72 Tahun 2020,” kata Kepala DKUPP Subang, Dadang Kurnianudin melalui Kepala Bidang DKUPP, Nurudin, Rabu (7/4/2021).
Adapun aturan tersebut tertera dalam aturan No 72 Tahun 2020 tersebut yakni tentang PBSK,pada Bagian ketiga Padal 12, tentang persyaratan untuk keanggotaan.
“Untuk berkas kelengkapan administrasi seleksi keanggotaan diharapkan maksimal terunduh pada Rabu 14 April 2021 melalui https://bit.ly/formseleksiBPSK2021, atau menghubingi Aa Putu Chandra Sawitri, SH, MH di 081809756646,” imbuh Nurudin.
Sedangkan untuk daftar undangan seleksi anggota BPSK di Kabupaten Subang yakni tidak terbatas dari unsur ASN, tidak terbatas peserta dari unsur pelaku usaha, tidak terbatas peserta dari unsur konsumen, dan terbuka untuk umum.