MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (GM FKPPI) Kabupaten Subang berharap Kejari Subang tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi SPPD fiktif.
Wakil Ketua Satu GM FKPPI Kabupaten Subang, Edi Setiawan sangat mengapresiasi atas Kinerja Kejari Subang terkait keseriusan dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif.
Menurut Edi Setiawan pihaknya sebagai warga Kabupaten Subang berharap Kejari tidak tebang pilih terhadap kelanjutan proses hukum penanganan kasus berikutnya.
Apalagi Menurut Edi, Kajari Subang secara terbuka kepada awak media pada saat konferensi pers, Sabtu (16/1/2021) yang digelar di Aula Kejaksaan menyampaikan bahwa korupsi SPPD fiktif tersebut dilakukan secara bersama- sama dan masih ada tersangka lainya.
“Kami minta agar semua yang terlibat harus ditindak tanpa kecuali, ini penting dalam rangka penegakan hukum dan hak masyarakat Subang untuk memperoleh keadilan dimata hukum, karena ini menyagkut uang rakyat,” tegas Edi.
Pihaknya akan memantau terus prosesnya dalam penanganan kasus SPPD fiktif jilid dua.
“Dan apabila kami melihat adanya penyimpangan dalam penangana kasus SPPD fiktif jilid dua, kami akan bergerak dan melaporkan ke kejagung melalui Jamwas Satgas 53. Kami serius memantau proses ini smpai benar- benar tuntas,” katanya.
Menurut Edi Setiawan dugaan SPPD fiktif DPRD bermula saat Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Subang pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp8.640.905.000.
Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Subang, Aminudin pada saat itu.
“Adapun modus yang dilakukan oleh Aminudin yang saat ini sudah dijadikan tersangka dan di tahan Kejari di Lapas Kelas II Subang sebagai tahanan titipan,” katanya.
Sekwan memerintahkan staf untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Subang. Yakni dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan, padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).
Menurut Edi, dalam SPJ adanya tanda tangan Pimpinan DPRD yang menurut para pimpinan DPRD tanda tangan tersebut dipalsukan.
Maka Kejari membuktikan dengan uji Lab Forensik di Mabes Polri.
“Karena dari hasil Kroschek ke beberapa orang yang diduga kuat ikut terlibat dalam Kasus SPPD Fiktif bahwa beberapa pimpinan DPRD selain menanda tangani juga menerima sebagian yang,” katanya.
Walaupun dihadapan penyidik mereka mengaku tertipu dan kurang teliti tidak membaca itu telah terjadi artinya mereka terlibat secara langsung.
Apalagi nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Barat nomor : SR-950/PW10/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp835.400.000.
Edi menambahkan pada saat itu periode 2017 dipimpin oleh H Aminudin selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan komposisi pimpinan DPRD Subang diketuai oleh Beni Rudiono dari Fraksi PDIP bersama 3 Wakil Ketua, yakni Hendra Purnawan dari Fraksi Partai Golkar, Agus Masykur Rosadi dari Fraksi PKS dan H Ahmad Rizal dari Fraksi Partai Demokrat
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo menegaskan, dalam perkara SPPD fiktif DPRD ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka saja. Namun, sebut dia, perkara SPPD fiktif ini diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya mengindikasikan adanya kemungkinan penambahan tersangka lainnya.
“Tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas fiktif tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dan proses penyidikan masih terus berjalan, artinya dalam kasus ini masih ada calon tersangka lainya.