MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sudah melimpahkan berkas persidangan Sekda Subang, H. Aminudin ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kajari Subang, Taliwondo. SH. MH melalui Kasi Intel, Imam Tauhid.SH mengatakan, perkembangan berkas itu sudah siap dilimpahkan.
“Jadi sudah tahap persiapan dakwaan, berkas sudah siap tinggal pelimpahan ke sana sama penunjukan jaksa sudah P 16 A,” katanya, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut Iman menambahkan, untuk yang menyidangkan perkara Tipikor di sana nanti untuk timnya ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
“Itu pun harus berdasarkan surat perintah untuk mengnyidangkan perkara tersebut,” katanya.
Kalau progres yang jelas nanti setelah limpah itu kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Bandung.
“Yang mana akan dititipkan sementara ke Lapas Kebonwaru, dan itu juga harus ada pelimpahan berkas ya harus ada perubahan berkas pengadilan setelah pelimpahan berkas baru disidangkan,” jelasnya.
Sementara itu dalam pemberkasan administrasi untuk persidangan berkas semua harus lengkap setelah lengkap.
“Baru nanti ada waktu disidangkan, untuk menentukan jadwal sidangkan harus dilihat kelengkapan formil materil dari pengadilan. Nanti kalau sudah dinyatakan oleh material sudah pas sudah siapkan ada penunjukan majelis hakim, jadwalnya dari mereka cuman untuk waktu pelimpahannya kita tunggu kesiapan tim pidsus yang jelas semua sudah dipersiapkan kalau sedangkan tersangka sudah dititipkan ke lapas,” katanya.
Menurutnya, pasti sudah dipersiapkan segala sesuatunya. “Mulai dari batas perkara dakwaan, apakah dakwah itu nanti akan kita ekspos lagi, jangan sampai dakwaan tidak mensyaratkan kalau tidak mau disalahkan nanti efeknya ke jaksa yang menuntut itu sendirikan ada formulir materiil apakah dari unsurnya semua sudah masuk, itu harus matang nanti udah siap semua belum simpankan, cuman waktunya tetap kita tunggu dari tim penyidik Kejari Pidsus,” pungkasnya.