MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Jajaran Reskrim Polres Subang berhasil mengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Pelaku yang berhasil diringkus berjumlah tiga orang, mereka melakukan pencurian dan kekerasan serta penyiraman cairan kimia (air keras) kepada kepada korban bernama Neneng Komalasari, warga Binong, Kabupaten Subang.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing AR alias M (26), SP (18), dan SA, dan ketiga tersangka tersebut merupakan warga Binong Kabupaten Subang.
“Sedangkan otak pelakunya DD sedang DPO, kabur ke luar negeri yaitu negara Taiwan, dan kini tiga tersangka AR, SP, dan SA masih meringkuk di Sel Mapolres Subang,” kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan di Ruang Rapat Gedung Polres Subang, Rabu (20/1/2021).
Menurut Kapolres Subang yang didampingi Wakapolres Subang dan juga Kasat Reskrim Polres Subang bersama anggota, mengatakan, bahwah penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga tertanggal 12 Desember 2020 tentang Kasus Pencurian dan kekerasan dengan sebagai pelapor juga korban atas nama Neneng Komalasari binti Kuyat.
“Korban juga telah melaporkan adanya pecurian dan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember tahun 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Adapun tempat kejadian di jalan Tarum Timur tepatnya di Dusun Betok, Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang,” katanya.
Kronologos kejadian, korban bernama Neneng sedang melintas di jalan Tarum Timut Binong Subang, tiba-tiba diikuti oleh sepeda moto Suzuki Satria FU, yamg dikendarai oleh SA Alias IB, berboncengan dengan tersangka AR, alis M, sementara tersangka SP mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R
Sedangkan sepada motor Yamaha Mio GT, yang dikrndarai oleh korban Neneng Komalasari diikuti dan langsung dipepet oleh pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU, dan tersangka AR alis M langsung menyiramkan cairan kimia (Air Keras), kearah wajah korban, sehingga korban kesakitan dan terjatuh dari kendaraan.
“Tersangka AR alis M langsung turun dan menarik tas korban berikut korban. Korban yang kesakitan dan berterik sambil mempertahankan tas tersebut dari pelaku sehingga diketahui oleh saksi Supriatna, yang saat itu kebetulan melintas dan mrmbantu korban, dan para pelaku AR, SA dan IB kabur,” katanya.
Dengan hal tersebut para tersangka dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan 365 atau pasal 170 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekersan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.