MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dalam rangaka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Poksek Cisalak melaksanakan sosialisasi dan himbawan kepada PT. TIV Cisalak mengenai penegakan dan penertiban protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Cisalak, Subang, Rabu (13/1/2021).
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan melalui Kapolsek Cisalak IPTU Ikin Sodikin mengatakan, saat ini pihaknya melaksanakan himbauan edukasi kepada masyarakat dan kepada Humas PT. TIV Cisalak Kabupaten Subang terkait diterapkannya PPKM.
“Kita juga menghimbau agar karyawan PT. TIV Cisalak Kabupaten Subang wajib memakai masker dan mencuci tangan terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19,” katanya.
Selain itu Kapolsek Cisalak IPTU Ikin Sodokin juga menghimbau agar karyawan tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (sosial distancing) dan physical distancing pada saat masuk kerja, jam istirahat dan pulang kerja.
“Humas PT. TIV Cisalak Subang mengerti dan paham mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19,” imbuh Ikin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung Kapolsek Cisalak IPTU Ikin Sodikin, SH, Camat Cisalak, Danramil 0505/Tanjungsiang, dan Humas PT. TIV Jenal.