MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pemerintah mulai memberlakuan PSBB Jawa Bali mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 di Indonesia. Untuk di Jawa Barat (Jabar) hanya ada delapan kabupaten dan kota yang diberlakukan PSBB.
Kedelapan kabupaten dan kota yang diberlakukan PSBB diantaranya Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi ,Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.
Sementara itu sesuai SK Gubernur nomor 443 untuk di Jawa Barat ada penambahan sebanyak 19 kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Subang yang melaksanakan PSBB Proporsional Berskala Mikro.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang, dr Maxi, kalau PSBB Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari kalau dari daerah yang ditentukan oleh pusat ada 8 kota.
“Tapi dari SK Gubernur nomor 443 ya itu ada penambahan 19 kabupaten/kota yang yang melaksanakan PSBB Proporsional Bersekala Mikro,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Lanjut dr Maxi menambahkan, PSBB Bersekala Mikro artinya itu bisa pada tingkat RT atau RW dan itu efektif mulai dari kemarin, juga hal-hal yang dilarang selama PSBB itu pertama yang diatur dalam Pergub atau Perbup.
“Di tempat kerja itu hanya boleh 25% yang masuk kerja, artinya 75% bekerja dari rumah, tapi jangan menganggap para ASN ini berlibur jadi sesuai dengan instruksi pak bupati yang 75% ini akan turun ke rumah-rumah untuk mensosialisasikan kepada tetangga masing-masing untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap bagaimana penegakan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Juga dalam peran ASN yang bekerja di rumah tetap harus membantu bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prokes, juga mengenai proses belajar mengajar melalui daring dan tidak ada guru keliling.
“Tidak ada yang sifatnya kata kerja juga, kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas, kemudian operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kecuali untuk di Subang ada toleransi sampai puku 20.)) WIB sesuai dengan SK bupati yang terdahulu,” katanya.
Kemudian kalau datang ke rumah makan, atuaran makan di tempat itu hanya 25% dari kapasitas rumah makan, sehingga sisanya harus bawa pulang.
“Kemudian pekerjaan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat, tempat ibadah maksimal hanya 50% dan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya itu dihentikan ya, artinya misalnya ada hajat khitanan bolehlah, tapi dalam undangan keluarga saja. Tidak boleh melakukan resepsi kita tunda aja sampai keadaan betul-betul aman,” pungkasnya.