MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Subang mendadak menggelar rapat dengan Pemerintahan Desa Gunung Sembung dan Desa Gembor.
Hal tersebut terkait rencana pengambilan air dalam tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersih PT. Meiloon Teknologi Industri. bertempat di ruang rapat kantor PDAM Subang, Jumat (22/1/2021).
Direktur Umum PDAM, Ujang dalam sambutannya memaparkan tentang keberadaan PDAM yang kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah merupakan badan usaha milik pemerintahan Daerah Kabupaten Subang, bergerak dibidang penyedian air bersih,
“Alhamdulillah PDAM telah mampu melayani masyarakat Kabupaten Subang di 23 Kecamatan meskipun baru 18%,” ujar Ujang.
Terkait dengan penyediaan kebutuhan air untuk PT. Meiloon lanjut Dirum, itu merupakan tugas PDAM sesuai Peraturan Pemerintah (PP), bahwa pengelolaan kebutuhan air bersih dilaksanakan kepada BUMN dan BUMD.
Selain itu Direktur Utama PDAM, Suryana memaparkan tentang rencana PDAM akan pengambilan air dalam tanah atau air artesis, dalam pelaksanaan nya menutut Nana rencana kedalaman nya sekitar 120 m.
“Jadi kandungan air untuk kebutuhan masyarakat tidak akan terganggu,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan paparan dan alasan dari pejabat PDAM, maka muncul berbagai tanggapan dan kehawatiran setelah megetahui PDAM akan mengambil air dalam tanah, pemerintahan kedua desa dan tokoh masyarakatnya merasa hawatir takut warga yang kena dampak sumurnya kering.
Hal itu disampaikan perwakilan masyarakat Gembor, Apih Omod dan Sembung 1 Agung Santoso yang dibenarkan Kades Gunung Sembung Agus Apip Somantri dan Kades Gembor H. Atang.
Menurut Kades Agus, pihaknya siap mendukung pembangunan kawasan industri PT. Taifa Jaya Development yang didalamnya berdiri PT. Meiloon.
Karena merupakan program pemerintah pusat, dengan harapan mamfaatnya dapat dinikmati masyarakat Subang.
“Adapun ada kehatiran dari masyarakat setempat lingkungan Kawasan itu sangatlah wajar. Karena mereka sangat awam dalam permasalahan air dalam tanah,” tegas Kades Agus.
Beberapa usulan disampaikan perwakilan peserta rapat dari kedua desa sebagai berikut, tentang perijinan pengambilan air artesis harus ditempuh sesuai peraturan yang yang berlaku, dan PDAM harus siap turun bersama pemerintahan desa untuk sosialisasi kepada warga agar masyarakat paham.
Selain itu untuk mengantisipasi terjadi kekeringan dimusim kemarau, di lingkungan warga terdampak yaitu maayarakat Sembung Satu, masyarakat sembung 2. Masyarakat Gunung sari, masyarakat gembor dan masy BTN, harus dibikinkan penampungan air bersih dan dibikinkan kranisasi.
Dan terahir apabila pengambilan air dalam tanah atau artesis sifatnya sementara, agar pihak PDAM dengan Pemerintahan Desa membuat perjanjian berapa tahun lamanya akan ngambil air dalam tanah.