SUBANG – Satreskrim Polres Subang bekuk pengedar uang rupiah palsu sebanyak 67 lembar pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 4.550.000 uang palsu dengan rincian 24 lembar nominal Rp 100.000, dan 43 lembar nominal Rp 50.000.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan dua buah handphone milik para tersangka.
“Penangkapan para tersangka diawali adanya laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustandi, Kamis (12/12/2019).
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 sekitat pukul 14.30 WIB ketika dilakukan patroli rutin dalam rangka monitoring situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
“Setelah dilakukan pemantauan di sekitar Jembatan Cilamatan, pada pukul 15.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka URN dengan barang bukti yang ada padanya yaitu uang rupiah palsu sebanyak 67 lembar pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka URN, bahwa uang rupiah palsu tersebut didapatnya dengan cara membeli perbandingan 2:1 dari warga Cikampek Kabupaten Karawang bernama SGD.
“Tim juga berhasil mengamankan tersangka SGD. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat kediaman tersangka SGD, disana tidak ditemukan barang bukti uang rupiah palsu, namun ditemukan bukti lainnya yang menunjukan bahwa telah terjadi transaksi jual beli uang rupiah palsu antara tersangka URN dengan tersangka SGD,” jelasnya.
Tersangka SGD mengakui bahwa uang rupiah palsu yang dijual kepada tersangka URN, adalah hasil pembelian dari temannya inisial S dan N sebagai DPO dengan nilai tukar perbandingan 3:1.
Saat ini Polres Subang masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya sebagai DPO dengan inisial S dan N, berkaitan dengan peredaran uang rupiah palsu yang dilakukan oleh tersangka URN dan SGD.
“Tersangka akan dijerat pidana sesuai dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkasnya.