MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kuasa hukum mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2016- 2019, H. Aminudin yang terjerat dalam Kasus SPPD fiktif pada Tahun 2017 berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) objektif.
Dede Sunarya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Sekwan itu menegaskan bahwa penyidik harus obyektif terus memproses dan mengembangkan pelaku lain.
Hal tersebut dikatakan Dede di Kantor Advokat Dede Sunarya Pengacara (DSP) di jalan Otista, Kelurahan Sukamelang, Subang, Jumat (22/1/2021).
“Kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum dan pendampingan dari tahapan proses penyelidikan penyidikan penuntutan sampai ke persidangan,” ujarnya.
Menurut Dede, Aminudin yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Subang yang sekarang menjadi tersangka SPPD fiktif tahun 2017, saat itu Aminudin menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang, tidak mungkin bertindak sendiri.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Subang agar terus memproses perkara ini dan mengembangkan indikasi pelaku-pelaku lain, yang terkait dengan aspek SPPD fiktif sesuai dengan bukti-bukti permulaan, karena peran inti dari sebuah peristiwa pidana korupsi tidak mungkin dilakukan secara pelaku tunggal sebagaimana komitmen atau jumpa pers Kejari Subang yang telah menerapkan pasal 3 pasal 2 dan 18 undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP tindak pidana,” imbuhnya
Jadi, tambah Dede, siapapun yang turut serta melakukan, baik pelaku yang melakukan, setelah melakukan siap diproses secara hukum.
“Siapapun dia! yang terkait dengan indikasi tindak pidana SPPD fiktif di sekretariat DPRD Kabupaten Subang siap siap dan harus di proses secara hukum,” tegasnya.