MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kembali terjadi pencurian dengan tidak kekerasaan (curas) terjadi di Jalan Raya Pasirbungur, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang pada Rabu 16 Desember 2020 dini hari.
Menurut Kapolsek Purwadadi AKP Jusdijachlan, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Purwadadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Pasir Bungur,pada saat anggota Poksek Purwadadi berpatroli.
“Modusnya pelaku memepet korban, kemudian menondongkan senjata, lalu mengambil handphone dan motor korban, alhamdulilah pelaku tertangkap,” ungkapnya
Adapun kronologis kejadian kata Kapolsek, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memepet sepeda motor korban, sambil menodongkan alat yang berupa gunting kemudian handphone milik korban diambil, lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban.
“Dan pada saat korban mau jalan lagi, pelaku menarik baju korban dari arah belakang, sehingga korban jatuh dan tak lama kemudian anggota polsek purwadadi, Bripka Ade Rahmat yang akan gatur dijalan melihat ada kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan oleh anggota Unit Reskrim ke Mapolsek Purwadadi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu pelaku berinisial NA (21), sementara korban berstatus perempuan berinisial TI (21). ***