SUBANG – Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus jual beli jabatan dengan terlapor Mr. W lanjut terus.
Bupati Subang, H Ruhimat melaporkan Mr. W karena mengatasnamakan dirinya saat meminta sejumlah uang kepada pejabat yang akan dilantik dalam rotasi, mutasi dan promosi jabatan.
Menurut Kasat Reskrim Pores Subang AKP. M. Wafdan mengatakan, penyelidikan terus lanjut. “Dan sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya, Jumat (2/10/2020).
Bupati Subang H. Ruhimat menegaskan masih terus memonitor perkembangan pelaporan ke Polres atas dugaan pencemaran nama baiknya dalam rotasi mutasi promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
“Penangan Polres Subang itu harus tuntas,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Bupati Subang, Dede Sunarya mengatakan, bahwa terkait tindak lanjut laporan Bupati H.Ruhimat sebagaimana tercatat dalam tanda bukti laporan no LP-B/473/IX/2020/JBR’/Res Sbg.tgl 15 Sep 2020 tentang Dugaan Tindsak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sesuai pasal 45 ayat 3 jo.pasal 2 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Sebagai kuasa hukum, mempercayakan proses penanganan perkara ini ke Unit Tipiter Reserse Polres Subang yang sekarang masih dalam proses penyelidikan dan berharap sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kepada semua pihak saksi yang diundang untuk klarifikasi oleh pihak kepolisian, harap datang dan memberikan keterangn, supaya proses hukum berjalan cepat dan terungkap pelaku pelaku yang melakukan pungutan liar yang bermain dalam rotasi mutasi,Promodi ASN di lingkungn Pemda subang yang mengatasnakan Bupati.ajudan atau Kepala BKPSDM,” jelasnya.
Lanjut Dede Sunarya, sehingga diharapkan dengan laporan ini menjadi bukti bahwa Bupati Subang dengan tim Baperjakat berkomitmen dalam rotasi, mutasi, promosi ASN di Pemda Subang tidak ada pungutan, dan bagi oknum yang masih bermain-main siap untuk diproses secara hukum. “Mari kita kawal proses hukum ini,” pungkasnya. [Adv]