MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Polres Subang gelar rilis pengungkapan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang.
Tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Subang yakni, tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tindak pidana kekerasan, serta tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto memaparkan, perkara tersebut merupakan rentetan kejian yang berhasil diungkap pihaknya pada dari akhir 2020 hingga Februari 2021.
“Kita ungkap hasil dari penyelidikan dan penyidikan, dalam hal ini dari jajaran Satreskrim, dan Sat Narkoba Polres Subang,” kata Kapolres di halaman Mapolres Subang, Jalan Mayjen Soetoyo, Kamis (25/3/2021).
Masih diungkap Kapolres para pelaku Curat berjumlah tiga orang, para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali, “Mereka para pelaku pencurian dengan pemberatan ini menyasar kantor-kantor pelayanan publik,” katanya.
Disebutkan Kapolres sasaran pencurian para pelaku antara lain, Kantor KUA Kecamatan Kalijati, Kantor Desa Kaliangsana, Kantor Kelurahan Dangdeur, dan Kantor KUA Kecamatan Cibogo.
“Modus Operandi yang dilakukan para pelaku berbagi peran, dua orang sebagai eksekutor, mencongkel jendela kantor dan mengambil barang dan satu orang menunggu di mobil,” ujar Kapolres.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu buah obeng, 12 tas laptop, lima unit monitor berseta kabel CPU, keyboard dan mouse, 17 potongan bracket TV, satu unit TV, satu unit kamera, dan satu unit mobil pickup sebagai sarana pencurian.
Sementara untuk pengungkapan kasus tindak pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti dwngan rincian, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange, satu unit sepeda motor merek, Yamaha Vega R warna silver hitam, dan satu set kunci leter T serta dua buah mata kunci berujung runcing dan satu buah mata kunci pembuka kunci rumah.
Masih dipaparkan Kapolres, tindak pidana yang dirilis selanjutnya adalah tindak pidana kekerasan yang dimana dalam kasus ini melibatkan enam orang pelaku, tiga diantanya merupakan pelaku dibawah umur, dengan inisal RF (17), JD (16), dan RK (15).
“Modus operandi yang dilakukan, para tersangka menyimpan atau membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan penyerangan, korban sendiri berjumlah satu orang atas nama Erik Haryanto,” papar Kapolres.
Korban mengalami luka atas kejadian kekerasan yang dilakukan para pelaku di SPBU Gempolsari, Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Sementara untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diungkap Kapolres pelaku berjumlah enam orang yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.
“Modus operandi yang dilakukan adalah, peraku meracik sendiri tembakau gorila yang kemudian mereka parasakan melalu media sosial atau online,” katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23 paket bungkusan plastik klip berisi tembakau sintetis, 15 paket tembakau sintetis berbungkus rokok, dua buah timbangan digital.