MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Telah dilaksanakan sidang di tempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Subang terkait sengketa tanah yang berlokasi di kawasan obyek wisata air Sari Ater Subang.
Sidang di tempat antara Pemerintah Daerah Subang sebagai tergugat dan keluarga ahli waris R Somadinata sebagai penggugat dilaksanakan di area wisata air Sari Ater Subang, Selasa (23/3/2021).
Dalam sidang di tempat tersebut selain sidang di gedung persidangan, telah dilaksanakan selama 16 kali persidangan, yang dilakukan Pengadilan Negeri Subang. Sidang tersebut berjalan lancar, dengan menghadirkan saksi ahili bidang ukur dari penggugat dan bidang hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat.
Dikatakan Dede Sunarya, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang, bahwa Pemda Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPN Subang sebagai para tergugat pada prinsipnya akan mempertahankan aset milik Pemda.
“Dalam hal ini karena dasar milik Pemda Subang berdasarkan SK Gubernur no GB :117/B.56 tertanggal 24 September tahun 1956 kemudian objek juga dikuasai terus-menerus dan sudah terbit sertifikat hak pakai tertanggal 30 Juni tahun 1986 Hak Pakai (HP) nomer satu dan Hak Pakai (HP) nomor dua kemudian dari Hp ini, dirubah jadi sertifikat hak pengelolaan no satu tanggal 28 Januari 2015. Sebagai pengembangan dari HP Satu Dan HP dua karena sudah dikerjasamakan dengan pihak PT Sari Ater,” kata Dede.
Lebih lanjur Dede Sunarya menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang sudah menyewakan ke pihak Sari Ater sejak tahun 1974, kemudian tahun1987 dirubah menjadi perjanjian kerja sama sampai hari ini.
“Karena kita menguasai objek ini tidak melawan hukum berdasarkan legalitas dari lembaga resmi instansi ke instansi BTPN, kemudian juga asal-usulnya juga X tanah negara kemudian sertifikat hak pakai nomor 1 dan nomor 2 tahun 1987, kemudian hak hak pengelolaan nomor 1 tahun 2015 yang digugatnya seluas 32450 meter persegi yang berada di kawasan wisata air sari ater,” terangnya.
Hal ini untuk pembuktian Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang di tempat, jadi sidang di tempat tersebut salah satu agenda persidangan wajib berdasarkan pemahaman hukum terkait sengketa pertanahan harus dilakukan di tempat dan dimohon para pihak, untuk menyesuaikan ketepatan luas batas objek dari objek sengketa, dan bahwa apa yang ditunjukan penggugat sebagai objek sengketa memiliki banyak kesalahan penentuan batas-batas, sehingga pada prinsipnya menurut Dede, Pemda Subang akan terus mempertahankan aset milik Pemda Subang, dengan alasan menguasai objek dengan tidak melawan hukum.
“Kami optimis menang, karena pada prinsipnya Pemda Subang menguasai objek tidak melanggar hukum, jadi sekali lagi saya tegaskan kita optimis menang,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris, Absar Kartabrata menyebut bahwa proses kali ini didasari dari keingintahuan majelis pada objek sengketa, menurutnya objek sengketa tersebut dibuktikan bukan oleh dirinya melainkan oleh bukti-bukti yang tertera pada topografi Kodam pada tahun yang sudah lalu, peta rincian yang tertera pajak dalam pajak desa, dan mengajukan saksi.
“Atas dasar itu, kita kemas oleh ahli, coba lihat sekarang kalau saya buktikan sendiri kan susah, sehingga kita bisa buktikan dan meyakini,” ungkapnya.
Dia juga mengklaim jika apa yang disebutkan sebagai bukti itu telah mendapatkan pengakuan dari pihak akhi waris, sehingga dia merasa yakin apa yang ditunjukan sebagai bukti tersebut sudah sesuai.
“Ini merupakan aset dari ahli waris yakni Raden Soma, kita yakin, sudah ditunjukan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya Pemkab Subang digugat atas perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN SNG terkait sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di objek wisata air Sari Ater kabupaten Subang.