MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tiga pengedar yang masing-masing berinisial GG, LR dan KJ ditangkap di daerah Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Minggu (14/2/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari ke tiga pengedar narkotika tersebut didapat dan disita jenis sabu seberat 80,65 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Subang untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka pun sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih mengatakan, penangkapan tersebut setelah anggota dapat informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang berada di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.dan pihak satnarkoba polres subang ketika itu juga menangkap tiga pengedar berikut disita barang buktinya.
“Modusnya operandi para tersangka transfer uang untuk pembelian narkotika, setelah itu diberi peta tempat untuk pengambilan barang. Dan Barang ditempel,” ucap Kapolres saat di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, Sat Narkoba Polres Subang mengungkap sebanyak 17 kasus lainnya dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 21 tersangka.
“Dengan rincian, perkara sabu sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka, ganja sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, dan obat keras terbatas atau sediaan farmasi sebanyak 1 kasus 1 tersangka,” imbuhnya.
Untuk tiga tersangka di atas dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, PP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga 20 tahu penjara.