MEDIAJABAR.COM – Ada kabar gembira bagi pelaku UMKM yang tidak dapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Tenang di tahun 2021 bantuan itu akan dilanjutkan.
Bantuan khusus bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 ini akan berlanjut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.
“Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.
Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.
Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.
“Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang,” ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.
Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Adapun cara untuk mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM masih sama yakni:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama Lengkap
– KTP
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP
– Bidang Usaha
– Nomor Telepon
Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.
Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:
– Login di eform.bri.id/bpum
– Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
– Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.
Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:
– Buku tabungan
– Kartu ATM dan identitas diri
– Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.
Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.