MEDIAJABAR.COM – Bantuan bagi pelaku UMKM dari pemerintah selama pandemi Covid-19 pada tahun 2021 akan dilanjutkan. Bantuan sebesar Rp 1,2 juta bisa didapatkan dengan mudah.
Cara mendapatkan bantuan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan dicairkan oleh pemerintah pada Maret 2021 ini tidak begitu rumit.
Mereka yang memiliki UMKM bisa segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan stimulus selama pandemi.
Untuk tahun ini pemerintah menargetkan ada sebanyak 12 juta pedagang atau pelaku UMKM menerima bantuan tersebut.
Berikut syarat utama bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Baca baik-baik, jika ada kekurangan berkas bisa melengkapinya.
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca juga; Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Cek Dulu Syarat Penerimanya
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
Terakhir, yang perlu diperhatikan, yaitu BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.