MEDIAJABAR.COM, JAKARTA – Ada 10 badan dan lembaga non struktural secara resmi telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah dibubarkan kemudian bagimana nasih lembaga tersebut?
Ternyata, setelah lembaga tersebut dibubarkan. Tugas dari lembaga tersebut tidak serta merta bubar, karena akan dialihkan kepada kementerian terkait.
Hal tersebut tentunya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang mengatur secara detail terkait pembubaran 10 badan dan lembaga non struktural.
Berikut ini daftar 10 badan dan lembaga non struktural yang telah dibubarkan Jokowi:
1. Dewan Riset Nasional, tugas mereka dialihkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Dewan Ketahanan Pangan, tugasnya dialihkan ke Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, tugasnya dialihkan ke Kementerian Agama
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, tugasnya dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, tugas mereka dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. Komisi Nasional Lanjut Usia, tugasnya dialihkan ke Kementerian Sosial
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
Aturan itu mengatakan jika pengalihan tugas dan wewenang akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pengalihan ini juga akan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan tersebut diselesaikan paling lama 1 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
“Selama proses pengalihan kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural,” bunyi aturan itu seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dengan berlakunya aturan itu, maka seluruh aturan yang mengatur tentang lembaga non struktural terkait dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres itu ditandatangani oleh Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.