JAKARTA – Hati-hati dengan jari mu, itulah ungkapan di zaman media sosial. Karena jika sembarangan mengetik di media sosial akan berakhir di penjara.
Hal ini dialami oleh pengguna Facebook bernama Muhammad Basmi. Ia secara terang-terangan melakukan penghinaan kepada Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko lewat medsos.
Adanya akun yang melakukan penghinaan tersebut, membuat pihak kepolisian bergerak cepat, dan tidak lama setelah heboh dan ramai diperbincangkan Muhammad Basmi ditangkap.
Seperti dikutip Mediajabar.com dari Pikiran-rakyat.com, Senin (18/10/2020) bahwa pihak kepolisian membenarkan telah menangkap pelaku yang melakukan penghinaan kepada moeldoko.
“Benar (sudah ditangkap, red),” kata Listyo Sigit Prabowo.
Senada dengan Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar (sudah ditangkap pelakunya),” kata Argo Yuwono, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Polda Metro Jaya (PMJ).
Penangkapan tersebut dilaporkan berdasar pada laporan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA.
Untuk diketahui, dalam unggahan di akun Facebook miliknya, Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menyatakan bahwa atas unggahannya tersebut, Muhammad Basmi diamankan Bareskrim Polri di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu,18 Oktober 2020 pada pukul 5.10 WIB tadi.
“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhammad Basmi selaku pengunggah akan dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Saat ini dilaporkan bahwa Muhammad Basmi telah digelandang ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sementara itu, hingga kini pihak Kepolisian dilaporkan tengah mendalami keterangan dari pelaku. “(Saat ini, red) kami masih dalami keterangan pelaku ya,” ucap Slamet Uliandi.
Untuk diketahui, Moeldoko merupakan mantan Panglima TNI juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat, mengawali karier kemiliteranya pada tahun 1981 hingga berakhir pada tahun 2015.
Saat ini dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Indonesia. Ia juga sempat bergabung bersama Partai Hati Nurani (Hanura) pada tahun 2016 hingga 2018.