MEDIAJABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali membuat gebrakan yakni akan memungut pajak bagi penjual pulsa dan kartu perdana atau pengusaha konter.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa. PMK ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.
Adapun bunyi aturan dalam pasal 18 ayat 1 aturan tersebut adalah atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Kemudian bagaimana nasib pengusaha konter kecil setelah diberlakukannya aturan tersebut? Begini penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama.
Menurutnya aturan ini hanya berlaku bagi pengusaha level distrubusi., adapun pelaku usaha cilik yang memiliki Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) tidak akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen.
“Kalau pengecer kecil dan merupakan wajib pajak yang selama ini menggunakan PPh UMKM yang 0,5 persen, maka dia tidak akan dipotong,” kata Hestu.***