MEDIAJABAR.COM, JAKARTA – Sudah lama siswa sekolah melaksanakan proses belajar di rumah. Hal tersebut merupakan dampak dari pandemi covid-19.
Walaupun pandemi belum berlalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka.
Dalam kebijakan baru tersebut Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.
Proses belajar tatap muka di tengah pandemi tentu paling ditunggu-tunggu mengingat sudah lama para siswa belajar di rumah.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
– PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
– Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
– SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:
– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker
– Masker kain 3 lapis
– Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
– Opsi lain menggunakan hand sanitizer
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin
Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut
– Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
– Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
– Kantin tidak diperbolehkan buka
– Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
– Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.