MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Sungguh biadab seorang ayah kandung berusia 35 tahun asal Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, berinisial TJ tega mencabuli anak sendiri inisial CT yang masih berusia 14 tahun hingga berkali-kali.
Akibanya sekarang ini TJ harus meringkuk di jeruji besi karena harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Unit Perlindunganungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang, telah berhasil menyita sejumlah barang bukti,
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan terakhir pada Jumat, 12 Februari 2021.
“Selama 3 tahun di tiga lokasi salah satunya di gubuk perkebunan karet, gubuk sawah dan di rumahnya. Aksi persetubuhan dan pencabulan dilakukan TJ lebih dari 10 kali,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).
Setiap melancarkan aksi bejatnya dijelaskan Kapolres, pelaku selalu menggunakan kekerasan atau paksaan sehingga korban takut dan menurutinya.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.