JAKARTA – Pembayaran zakat fitrah secara digital atau online bisa menjadi pilihan utama saat pandemi corona atau COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Selain kita bisa membayar zakat online via situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang beralamat di www.baznas.go.id. Ternyata bisa juga melalui beberapa aplikasi dan e-commerce.
Tentunya aplikasi dan e-commerce atau toko online tempat kita akan membayar zakat maal atau zakat fitrah ini sudah resmi bermitra dengan Baznas sebagai lembaga resmi pengumpul zakat di Indonesia.
Ada banyak perusahaan rintisan atau startup yang ikut mengumpulkan dana umut. Sehingga bagi masyarakat yang akan menyisihkan hartanya cukup mudah.
Selain mudah, pemerintah menjamin bahwa membayar zakat secara online sah sesuai aturan agama. Sehingga mau bayar langsung atau online sama saja.
Apalagi Ramadhan tahun ini, Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19. Sehingga membayar zakat fitrah online bisa menjadi pilihan utama.
Berikut ini mediajabar.com merangkum aplikasi dan e-commerce, serta media sosial yang bisa dijadikan tempat membayar zakat fitrah secara online yang terdapat di channel pembayaran Baznas:
Aplikasi
1. Kitabisa.com
2. Gopay
3. Gopoints
4. Gotix
5. OVO
6. Tcash
7. Kaskus
8. Invisee
9. Lenna
10. Mcash
11. Wisata Muslim
12. Oorth
13. Asuransi Jasindo Syariah
E-commerce
1. Elevenia.co.id
2. Blibli.com
3. Shopee.co.id
4. Tokopedia.com
5. Lazada.com
6. Mataharimall.com
7. JD.id
8. Bukalapak.com
Media sosial
1. Oy Indonesia
2. Line (Zaki)